- Bupati Ratu Zakiyah Lepas 19 Siswa Asal Kabupaten Serang Berangkat ke Sekolah Rakyat Tangsel
- Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Serang Paparkan 16 Program Prioritas
- Gubernur Banten: Kuliah Bangun Karakter, Cakap Bekerja dan Persiapkan Masa Depan
- Hadiri HIMAS 2025, Gubernur Banten Andra Soni : Masyarakat Adat Jaga Nilai Budaya dan Kearifan Lokal
- Keren... Provinsi Banten Raih Predikat Provinsi Layak Anak Kelima Kali
KPK Datangi Rumah Setya Novanto

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (16/11/2017) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, dengan membawa sejumlah tas dan koper “hardcase” berwarna hitam.
Para penyidik KPK tidak diperkenankan memberikan keterangan apa pun kepada media. Setelah keluar dari kediaman Novanto, mereka langsung menuju kendaraan dengan dikawal sejumlah anggota Brimob.
Terlihat ada sedikitnya 10 mobil yang ditumpangi para penyidik KPK meninggalkan kediaman Novanto.
Berdasarkan pantauan, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang masuk ke rumah sejak Rabu malam belum juga keluar hingga Kamis dini hari.
Para penyidik KPK tiba di kediaman Novanto, Rabu (15/11) malam pukul 21.40 WIB, untuk menjemput Novanto. Namun, menurut kolega Novanto, politikus Golkar Mahyudin yang datang ke rumah Novanto, yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Penyidik KPK sempat menyambangi ruang bawah tanah atau “basement” serta pos penjagaan rumah Novanto.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
Febri mengatakan bahwa segala upaya persuasif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka. (ant)